Infotanjabtim.com, Tanjabtim – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menangkap H, 31, seorang karyawan swasta, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu di RT 13, Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release Polres Tanjabtim, Jumat (21/8/2026). Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket sabu-sabu satu unit handphone, jam digital dan perangkat bong.
Kasat Narkoba Polres Tanjabtim AKP Carhles Motara Sitorus mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima informasi dugaan transaksi narkoba pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap H. Saat digeledah dengan disaksikan perangkat atau tokoh masyarakat, ditemukan sejumlah barang bukti,” ujar Carhles.
Hasil pemeriksaan memastikan lima paket tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu. Kepada penyidik, H mengaku memperoleh barang tersebut dari wilayah kota Jambi. Namun, berdasarkan keterangan awal, tersangka disebut tidak memiliki keterkaitan dengan perkara narkoba lain yang sebelumnya diungkap.
“Kalau dari keterangannya, tidak ada keterkaitan. Lokasi di Jambi yang disebutkan juga berbeda-beda dengan tempat dia menjual,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ketentuan penyesuaian pidana berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
H terancam hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar. Polisi masih melanjutkan penyidikan terhadap tersangka dan barang bukti.(**)

